Diberlakukannya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) pada tahun 2015 cukup mengkhawatirkan beberapa kalangan. MEA nantinya akan memuat empat pilar yang mencakup beberapa hal, salah satu yang dikhawatirkan adalah liberalisasi arus modal.
Adapun cetak biru aliran bebas modal mencakup dua hal pokok, pertama, memperkuat pengembangan dan integrasi pasar modal ASEAN. Hal ini salah satunya memuat harmonisasi berbagai standar di pasar modal ASEAN, Khususnya mengenai ketentuan penawaran umum (initial public offering) untuk obligasi, ketentuan disclosure, dan distribution rules. Kedua, liberalisasi arus modal. Hal ini terdiri dari dua ketentuan utama, yaitu mengurangi hambatan atas transaksi neraca berjalan dan mengurangi hambatan aliran modal serta melakukan berbagai inisiatif memajukan pengembangan pasar modal ASEAN (Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015, Bank Indonesia).